Wednesday, December 11, 2013

menambahkan lokasi di Google Maps itu Gampang bro! :)

Cara Mendaftar / menambahkan Lokasi Bisnis di Google Map


Google memberikan solusi gratis bagi pemiliki bisnis untuk memetakan lokasinya di Google Maps. Layanan ini dinamakan Google Places.


Jika Anda memiliki usaha atau bisnis seperti restoran, hotel, bengkel atau jasa konsultan dsb, tentu saja usaha tersebut memiliki lokasi dan sebagai pemilik bisnis tersebut, Anda tentu ingin lokasi Anda mudah ditemukan. Berikut adalah tahapan cara menambahkan lokasi bisnis/usaha di Google Maps.
  1. Go to Google.com/Places, silahkan login menggunakan akun GMail.
  2. Setelah berhasil login, klik pada button “Add New Business”



  3. Selanjutnya, Anda diminta untuk mengisi form tentang bisnis atau usaha Anda. Isikan alamat, no telepon, alamat email dan sedikit deskripsi tentang bisnis Anda, dan kategori bisnis anda.



  4. Perhatikan peta di sebelah kanan form yang Anda isi. Jika saran lokasi yang diberikan oleh Google berdasarkan alamat yang Anda berikan kurang tepat, edit lokasi tersebut dengan klik tulisan “Fix incorrect marker location” di bawah peta tersebut.

  1. Pada jendela “Change map marker location” yang muncul, click and drag pada petunjuk lokasi  dengan simbol balon berwarna merah tersebut ke lokasi yang tepat. Klik Save Changes
  2. Selanjutnya, Anda akan di minta untuk mengisi form yang lebih detail, seperti Services Area, jam buka kantor, upload foto/video bisnis / usaha Anda dsb. Form ini hanya optional saja, klik submit saja. Anda bisa menambahkan lain waktu, jika dirasa perlu.
  3. Untuk alasan keamanan dan privacy, lokasi bisnis Anda akan di validasi dengan dua cara : via telepon (sesuai dengan no telp yang diisikan pada form sebelumnya) atau via sms (sebelumnya Anda bisa isikan no hp pada form no telp dengan klik “add more phone numbers” )

  4. Saya menggunakan sms untuk validasi. Kurang dari 1 menit, no PIN untuk validasi telah dikirim ke no hp yang saya isikan pada form isian sebelumnya. Ketikkan 5 digit no PIN seperti yang di contohkan pada gambar dibawah, lalu klik GO.

  5. Berikut adalah contoh hasil pencarian di Google Maps menggunakan nama bisnis / usaha baru saja ditambahkan.
It's so simple right?
U must to share u're business location :)
Serta taklukkan dunia,hahahahaha.


selamat mencoba kawan 

Saturday, November 16, 2013

Persediaan Barang Part I

kali ini mari kita belajar tentang persediaan ya kawan.
mungkin hanya sekedar paste ilmu aja,tapi bakalan aku kasih contoh juga penjelasannya di Part II Persediaan next time yooo :)


Selamat menikmati


Pengertian dan Klasifikasi Persediaan


Persediaan adalah suatu jenis aktiva atau barang yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau badan usaha (saat) tertentu, yang akan dijual kembali atau akan dikonsumsi (dipakai) dalam operasi normal perusahaan. (F.X. Sudarsono ; 1996,106).

Persediaan adalah pos harta yang ditahan untuk dijual dalam kegiatan usaha yang biasa atau barang yang dikonsumsi dalam produksi barang yang akan dijual. (Kieso dan Weygandt ; 1995,491).”
Sedangkan menurut “ Radiks Purba (1995,159) dilihat dari segi neraca, persediaan adalah barang atau bahan yang masih tersedia pada tanggal neraca, yang dapat segera dijual atau digunakan (dikonsumsi) atau diolah dahulu (manufaktur) kemudian dijual.


Pengertian persediaan untuk jenis barang tertentu bagi perusahaan yang satu tidak sama dengan perusahaan yang lain, misalnya aktiva berupa : mobil, mesin-mesin pabrik merupakan aktiva tetap bagi perusahaan manufaktur namun bagi perusahaan perdagangan mobil dan mesin-mesin pabrik aktiva jenis tersebut merupakan persediaan.


Persediaan barang diklasifikasikan sesuai dengan jenis usaha perusahaan tersebut. Dalam perusahaan perdagangan persediaan barang merupakan aktiva dalam bentuk siap dijual kembali dan yang paling aktif dalam operasi usahanya. Sedangkan dalam perusahaan pabrikasi atau manufaktur, persediaan barang dapat diklasifikasikan sebagai berikut : persediaan bahan baku, barang dalam proses, dan barang jadi. Terdapatnya klasifikasi persediaan yang berbeda antara perusahaan perdagangan dengan perusahaan manufaktur adalah karena fungsi dua perusahaan itu memang berbeda. Fungsi perusahaan perdagangan adalah menjual barang yang diperolehnya dalam bentuk sudah jadi. Dengan kata lain, tidak ada proses pengolahan seandainya terjadi pengolahan maka pengolahan tersebut terbatas pada pembungkusan atau pemberian kemasan agar barang lebih menarik selera konsumen. Sedangkan fungsi perusahaan manufaktur adalah mengolah bahan mentah menjadi produk selesai.
Sistem Pencatatan Persediaan
Sistem pencatatan persediaan yang lazim digunakan ada dua macam yaitu:

  1. Sistem fisik (physical inventory system)
    1. Sistem Perpetual (perpetual inventory system).

Sistem Fisik (Physical Inventory System)
Sistem persediaan fisik atau periodik adalah sistem dimana harga pokok penjualan dihitung secara periodik dengan mengandalkan semata-mata pada perhitungan fisik tanpa menyelenggarakan catatan hari ke hari atas unit yang terjual atau yang ada ditangan. Sistem fisik digunakan untuk menentukan jumlah kuantitas persediaan barang dan dilakukan pada akhir periode akuntansi. Cara perhitungan harga pokok penjualan dilakukan seperti berikut ini :
Pesediaan Awal                                  xxx

Pembelian                                            xxx  +
Barang tersedia untuk dijual               xxx
Persediaan Akhir                                 xxx 
Harga Pokok Penjualan                       xxx
                                                            ===
Ciri-ciri sistem fisik atau periodik adalah sebagai berikut :
  • Pemasukan dan pengeluaran persediaan tidak dicatat dan tidak diperhitungkan dalam  suatu catatan tertentu.
  • Pembelian barang dicatat dengan mendebit rekening pembelian bukan persediaan barang.
  • Perhitungan persediaan akhir sekaligus digunakan untuk perhitungan harga pokok penjualan dengan menggunakan jurnal penyesuaian.

Sistem ini cukup sederhana dan mudah diterapkan, tetapi kurang baik untuk pengawasan persediaan, karena kekurangan persediaan yang hilang tidak dapat dideteksi dan manajemen tidak memiliki alat untuk mengetahui jumlah persediaan setiap saat.


Sistem Perpetual (Perpetual Inventory System)
Sistem persediaan perpetual adalah suatu sistem yang menyelenggarakan pencatatan terus-menerus yang menelusuri persediaan dan harga pokok penjualan atas dasar harian. Perkiraan persediaan didukung dalam kartu-kartu pembantu persediaan (kartu persediaan). Kartu persediaan digunakan untuk mencatat transaksi setiap jenis persediaan, memuat nama barang, tempat penyimpanan barang, kode barang dan kolom-kolom yang dipakai untuk mencatat transaksi adalah tanggal, pembelian (pemasukan), penjualan (pengeluaran) dan sisa atau saldo persediaan. Berikut contoh kartu persediaan :



Nama perusahaan : Jenis barang         :Kode barang  : Gudang          :
Tgl.
Pembelian
Penjualn
Saldo
Unit
Harga
Jumlah
Unit
Harga
Jumlah
Unit
Harga
Jumlah











Ciri-ciri pengelolaan persediaan dengan sistem perpetual adalah sebagai berikut :
  • Setiap terjadi pembelian barang dicatat dengan mendebit rekening persediaan barang.
  • Setiap terjadi pengeluaran barang (penjualan) dicatat mengkredit persediaan sejumlah harga pokok penjualan.
  • Setiap saat dapat diketahui jumlah kuantitas sisa atau saldo persediaan.

Sistem perpetual memudahkan dalam penyusunan neraca dan laporan perhitungan laba rugi karena penentuan persediaan akhir tidak perlu lagi menghitung fisiknya tetapi perhitungan fisiknya tetap dilakukan untuk tujuan pengawasan terhadap persediaan barang.

 Metode Penilaian Persediaan
Metode yang dapat dipakai untuk menentukan besarnya nilai persediaan ada beberapa macam. Nilai persediaan mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap penyusunan laporan keuangan baik dalam neraca maupun laporan perhitungan laba rugi. Nilai persedian yang tercantum dalam neraca menunjukkan nilai kekayaan yang berdasarkan prinsip hati-hati menghendaki nilai mana yang terendah. Sedangkan nilai persediaan untuk kepentingan perhitungan laba rugi dihadapkan kepada kepentingan penentuan laba yang diperoleh perusahaan.
Beberapa metode penilaian persediaan yang ada dapat diuraikan sebagai berikut :

  1. Metode Harga Pokok (cost), dibagi menjadi :
    1. Metode Identifikasi Khusus
    2. Metode Rata-rata, yang dibagi menjadi :
-  Sistem Fisik :( 1) Metode rata-rata sederhana;(2) Metode rata-rata tertimbang.
- Sistem Perpetual : metode rata-rata bergerak

  1. Metode Masuk Pertama Keluar Pertama (First In First Out)
  2. Metode Masuk Terakhir Keluar Pertama (Last In First Out)
  3. Metode Harga Terendah diantara Harga Pokok dan Harga Pasar (Lower of cost or market).
  4. Metode Taksiran, yang didasarkan atas :
    1. Metode Laba Kotor
    2. Metode Harga Eceran

 Metode Harga Pokok (cost)
Penilaian persediaan barang dagangan dengan menggunakan harga pokok adalah penilaian persediaan yang besarnya terdiri dari seluruh pengeluaran yang dilakukan atas kewajiban-kewajiban yang timbul untuk memperoleh barang sampai barang tersebut siap untuk dijual atau dikonsumsi.

  1. Metode Identifikasi Khusus
Metode harga pokok yang didasarkan atas metode identifikasi khusus adalah suatu metode penilaian harga yang didasarkan atas nilai perolehan dari barang yang sesungguhnya. Penggunaan metode ini biasanya dipakai untuk barang yang tidak banyak unitnya (kuantitasnya) dan harganya pun cukup mahal.
  • Metode Rata-rata (Average Method)

Metode harga pokok rata-rata adalah suatu metode penilaian persediaan yang didasari atas harga rata-rata dalam periode yang bersangkutan. Besar kecilnya nilai persediaan yang masih ada dan harga pokok barang yang dijual, dipengaruhi oleh metode yang dipakai dalam metode rata-rata adalah : (1) sistem fisik yang dibagi menjadi metode rata-rata sederhana dan metode rata-rata tertimbang ; (2) sistem perpetual (metode rata-rata bergerak). Rumus yang digunakan pada metode rata-rata adalah sebagai berikut :
  • Metode rata-rata sederhana :
Biaya perunit                           = Total harga perunit pembelian
Frekuensi pembelian
Nilai persediaan akhir             = Persediaan akhir x biaya perunit
Harga pokok penjualan           = unit yang dikeluarkan x biaya perunit


  • Metode rata-rata tertimbang :

Biaya perunit                           = Jumlah harga perunit x banyaknya unit
Banyaknya Unit
Nilai persediaan akhir             = persediaan akhir x biaya perunit
Harga pokok penjualan           = unit yang dikeluarkan x biaya perunit

1. Metode rata-rata bergerak :
Metode ini diselenggarakan dengan kartu persediaan dan harga pokok perunit persediaan selalu berubah setiap terjadi pembelian barang baru.
Harga pokok rata-rata = harga perolehan lama + harga perolehan baru
Unit barang lama + unit barang baru

    1. Metode Masuk Pertama Keluar Pertama (First In First Out)
Metode First In First Out (FIFO) adalah metode penilaian persediaan yang menganggap barang yang pertama kali masuk diasumsikan keluar pertama kali pula. Pada umumnya perusahaan menggunakan metode ini, sebab metode ini perhitungannya sangat sederhana baik sistem fisik maupun sistem perpetual akan menghasilkan penilaian persediaan yang sama.Cara menghitung persediaan akhir adalah sebagai berikut :
Persediaan awal                      xxx
Pembelian                                xxx +
Tersedia untuk dijual              xxx
Penjualan                                 xxx –
Persediaan akhir                      xxx
Metode FIFO yang didasarkan atas sistem fisik, nilai persediaan akhir ditentukan dengan cara saldo fisik yang ada dikalikan harga pokok perunit barang yang terakhir kali masuk, bila saldo fisik ternyata lebih besar dari jumlah unit terakhir masuk maka sisanya diambilkan dari harga pokok perunit yang masuk sebelumnya. Sedangkan pada sistem perpetual pencatatan persediaan dilakukan secara terus menerus dalam kartu persediaan. Pada sistem ini apabila ada transaksi penjualan maka akan dijurnal dua kali, pertama mencatat harga pokok penjualan dan yang kedua mencatat harga pokok barang yang dijual, seperti berikut ini :
Kas/ Piutang Dagang              xxx
Penjualan                                 xxx
HPP                                         xxx
Persediaan barang                   xxx


2.Metode Masuk Terakhir Keluar Pertama (Last In First Out)

Metode Last In First Out (LIFO) adalah metode penilaian persediaan yang terakhir masuk diasumsikan akan keluar atau dijual pertama kali. Metode ini memiliki konsep yang cukup sederhana namun sulit dilaksanakan. Pengaruh penggunaan metode LIFO terhadap penentuan laba bersih usaha, jika harga cenderung naik maka laba perusahaan terlalu kecil atau sebaliknya.
Metode LIFO secara sistem fisik ditentukan dengan cara saldo fisik yang ada dikalikan harga pokok perunit barang yang masuk pada awal periode bila saldo fisik ternyata lebih besar dari barang yang masuk pada awal periode maka diambilkan dari harga pokok perunit yang masuk berikutnya. Sedangkan dengan sistem perpetual, setiap kali ada transaksi baik pembelian maupun penjualan dicatat dalam kartu persediaan.

Friday, June 7, 2013

Mustahiq dalam 4 Mahdzhab



Anita Putri Utami
1103571389
Al-Islam III/Akuntansi


Pembahasan dan Pendapat Empat Madzhab mengenai mustahiq.

Mustahiq adalah orang-orang yang berhak menerima zakat adalah hanya mereka yang telah ditentukan oleh Allah dalam al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60.

1. Faqir adalah orang yang tidak mempunyai harta dan pekerjaan sama sekali[2]
  • Imam Hanafi : Orang faqir adalah orang yang mempunyai harta kurang dari satu nishob.
  • Imam Maliki : Orang faqir adalah orang yang mempunyai harta, sedangkanhartanya tidak mencukupi untuk keperluannya selama satu tahun.
  • Imam Syafi’i : Orang faqir adalah orang yang tidak mempunyai harta dan usaha atau mempunyai harta kurang dari ½ (seperdua) keperluannya dan tidak ada orang yang menanggungnya.
  • Imam Hambali : Orang faqir adalah orang yang tidak mempunyai harta atau mempunyai harta kurang dari ½ (seperdua) keperluannya
  • Dr. Yusuf Qardhawi: Orang yang tidak mempunyai harta dan usaha sama sekali, atau mempunyai harta atau usaha tetapi tidak mencukupi untuk diri sendiri dan keluarganya ( penghasilan tidak memenuhibseparuhbatau kurang dari kebutuhan)mata pencaharian, tetapi penghasilannya tidak mencapai separuh dari yang dibutuhkannya.

2. Miskin adalah orang yang mempunyai sedikit harta untuk dapat menutupikebutuhannya , akan tetapi tidak mencukupi.[3]
  • Imam Hanafi : Orang miskin adalah orang yang tidak mempunyai sesuatu apapun.
  • Imam Maliki : Orang miskin ialah orang yang tidak mempunyai sesuatu apapun.
(menurut keduanya orang miskin ialah orang yang keadaan ekonominya lebih buruk
dari orang faqir )[4]
·      Imam Syafi’i : Orang miskin adalah orang yang mempunyai harta tetapi tidak mencukupi kebutuhannya.
·      Imam Hambali : Orang miskin adalah orang yang mempunyai harta tetapi tidak mencukupi kebutuhannya.
·      Dr. Yusuf Qardhawi: Orang yang mempunyai mata pencaharian, dan penghasilannya mencapai separuh atau lebih dari yang dibutuhkan, namun belum mencukupinya.

3. Amil menurut kesepakatan semua Imam Madzhab, adalah orang yang bertugas mengurus dan membagikan zakat kepada yang berhak menerimanya. Dengan syarat: - mengerti tentang zakat
 - dapat dipercaya.



4. Muallaf adalah orang yang baru masuk islam dan asih lemah imannya.[6]
  • Imam Hanafi : Mereka tidak diberi zakat lagi sejak zaman kholifah Abu Bakar As-Shiddiq.
·      Imam Maliki : Madzhab ini mempunyai dua pendapat tentang muallaf, yaitu
1. Orang kafir yang ada harapan masuk islam.
2. Orang yang baru memeluk islam.
·      Imam Syafi’i : Mempunyai dua pengertian tentang muallaf,
1. Orang yang baru masuk islam dan masih lemah imannya.
2. Orang islam yang berpengaruh dalam kaumnya dengan harapan orang  disekitarnya akan masuk islam.
  • Imam Hambali : Muallaf adalah orang islam yang ada harapan imannya akan bertambah teguh atau ada harapan orang lain akan masuk islam karena pengaruhnya.

5. Riqob adalah memerdekakan budak, mencakup juga untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
  • Imam Hanafi : Riqob adalah hamba yang telah dijanjikan oleh tuannya bahwa dia boleh menebus dirinya dengan uang atau dengan harta lainnya.
  • Imam Maliki : Riqob adalah hamba muslim yang dibeli dengan uang zakat dan dimerdekakan
  • Imam Syafi’i : Riqob adalah hamba (budak) yang dijanjikan oleh tuannya bahwa dia boleh menebus dirinya.
  • Imam Hambali : Riqob adalah hamba yang dijanjikan oleh tuannya bahwa dia boleh menebus dirinya dengan uang yang telah ditentukan oleh tuannya.
  • Menurut H.A. Hidayat, Lc. & H. Hikmat Kurnia dalam Panduan Pintar Zakat, yang dimaksud hamba sahaya yang disuruh menebus dirinya ialah seorang budak hamba sahaya, baik laki-laki maupun perempuan yang dijanjikan oleh tuannya bahwa dia boleh memerdekakan dirinya dengan syarat harus menebusnya atau membayarnya dengan sejumlah harta tertentu. Hamba ini diberi zakat sekadar untuk memerdekakan dirinya. Namun, mengingat golongan ini sekarang tidak ada lagi, maka kuota zakat mereka dialihkan ke golongan mustahiq lain menurut pendapat mayoritas ulama fikih (jumhur). Namun, sebagian ulama berpendapat bahwa golongan ini masih ada, yaitu para tentara muslim yang menjadi tawanan dan membantu bangsa yang memperjuangkan kemerdekaannya.

6. Ghorimin adalah orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya.

  • Imam Hanafi : Ghorimin adalah orang yang mempunyai hutang, sedangkan hartanya diluar hutang tidak cukup satu nishob. Dan ia diberi zakat untuk membayar hutangnya.
  • Imam Maliki : Ghorimin adalah orang yang berhutang sedangkan hartanya tidak mencukupi untuk membayar hutangnya. Dan diberi zakat dengan syarat hutangnya bukan untuk sesuatu yang fasad (jahat).
  • Imam Syafi’i : Mempunyai beberapa pengertian tentang ghorimin yaitu,[7]
- orang yang berhutang karena mendamaikan dua orang yang berselisih.
- orang yang berhutang untuk kepentingan dirinya sendiri.
- orang yang berhutang karena menjamin hutang orang lain.
  • Imam Hambali : Mempunyai beberapa pengertian tentang ghorimin yaitu,
- orang yang berhutang untuk mendamaikan dua orang yang berselisih.
- orang yang berhutang untuk dirinya sendiri pada pekerjaan yang mubah atau haram tetapi dia sudah bertaubat.
  • Yusuf al Qaradhawi mengemukakan salah satu kelompok yang termasuk gharimin adalah Berhutang untuk kemaslahatan diri sendiri

1. kelompok pertama, adalah orang yang mendapatkan berbagai bencana dan musibah, baik pada dirinya maupun hartanya, sehingga mempunyai kebutuhan mendesak untuk meminjam bagi dirinya dan keluarganya. Dalam sebuah riwayat di kemukakan oleh Imam Mujahid, ia berkata, tiga kelompok orang yang termasuk mempunyai utang: orang yang hartanya terbawa banjir, orang yang hartanya musnah terbakar, dan orang yang mempunyai keluarga akan tetapi tidak mempunyai harta sehingga ia berutang untuk menafkahi keluarganya itu.

2. Kelompok kedua adalah kelompok orang yang mempunyai utang untuk kemaslahatan orang atau pihak lain. Misalnya orang yang terpaksa berutang karena sedang mendamaikan dua pihak atau dua orang yang sedang bertentangan, yang untuk penyelesaiannya membutuhkan dana yang cukup besar. Atau orang yang dan kelompok orang yang memiliki usaha kemanusiaan yang mulia, yang terpaksa berutang untuk memenuhi kebutuhan usaha lembaganya. Misalnya yayasan sosial yang memelihara anak yatim, orang-orang lanjut usia, orang-orang fakir, panitia pembangunan masjid, sekolah, perpustakaan, pondok pesantren dan lain sebagainya.
* Sumber: Oleh: KH. Didin Hafidhuddin (Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional) dan Hukum Zakat
 
 7. Fisabilillah adalah orang yang berada dijalan Allah.[8]
  • Imam Hanafi : Fisabilillah adalah bala tentara yang berperang pada jalan Allah.
  • Imam Maliki : Fisabilillah adalah bala tentara, mata-mata dan untukmembeli perlengkapan perang dijalan Allah.
  • Imam Syafi’i : Fisabilillah adalah bala tentara yang membantu dengan kehendaknya sendiri dan tidak mendapat gaji serta tidak mendapatkan harta yang disediakan untuk berperang.
  • Imam Hambali : Fisabilillah adalah bala tentara yang tidak mendapat gajidari pemerintah.
  • para ulama yang lain cenderug meluaskan makna fi sabilillah, tidak hanya terbatas pada peserta perang pisik, tetapi juga untuk berbagai kepentingan dakwah yang lain.Di antara yang mendukung pendapat ini adalah Syeikh Muhammad Rasyid Ridha, Dr. Muhammad `Abdul Qadir Abu Farisdan Dr. Yusuf Al-Qradawi.
Dasar pendapat mereka juga ijtihad yang sifatnya agak luas serta bicara dalam konteks fiqih prioritas. Di masa sekarang ini, lahan-lahan jihad fi sabilillah secara pisik boleh dibilang tidak terlalu besar. Sementara tarbiyah dan pembinaan umat yang selama ini terbengkalai perlu pasokan dana besar. Apalagi di negeri minoritas muslim seperti di Amerika, Eropa dan Australia.
-       Siapa yang akan membiayai dakwah di negeri-negeri tersebut, kalau bukan umat Islam. Dan bukankah pada hakikatnya perang atau pun dakwah di negeri lawan punya tujuan yang sama, yaitu menyebarkan agama Allah SWT dan menegakkannya.
-       Kalau yang dibutuhkan adalah jihad bersenjata, maka dana zakat itu memang diperluakan untuk biaya jihad. Tapi kalau kesempatan berdakwah secara damai di negeri itu terbuka lebar, bagaimana mungkin biaya zakat tidak boleh digunakan.
-       Membantu para du'at Islam yang menghadapi kekuatan yang memusuhi Islam di mana kekuatan itu dibantu oleh para thaghut dan orang-orang murtad, adalah jihad fi sabilillah.
-       Termasuk di antaranya untuk biaya pendidikan sekolah Islam yang akan melahirkan para pembela Islam dan generasi Islam yang baik atau biaya pendidikan seorang calon kader dakwah/ da`i yang akan diprintasikan hidupnya untuk berjuang di jalan Allah melalui ilmunya adalah jihad fi sabilillah

8. Ibnu Sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan untuk maksiat, dan mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.[9]
  • Imam Hanafi : Ibnu Sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan, yang putus perhubungan dengan hartanya.
  • Imam Maliki : Ibnu Sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan, sedang ia butuh untuk ongkos pulang kenegerinya. Dengan syarat perjalanannya bukan untuk maksiat

  • Imam Syafi’i : Ibnu Sabil adalah orang yang mengadakan perjalanan yang bukan maksiat tetapi dengan tujuan yang sah.
  • Imam Hambali : Ibnu Sabil adalah orang yang keputusan belanja dalam perjalanan yang halal.
  • Fatwa an-Nadwah li Qadhaya az-Zakah al-Muashirah kesembilan terkait dengan Ibnu Sabil:
1)     Ibnu sabil adalah musafir dalam arti yang sebenarnya, sejauh apa pun jarak  perjalanannya, yang membutuhkan bekal karena hilangnya harta atau habisnya bekal, sekalipun dia adalah orang kaya di negerinya.
2)     Syarat memberikan zakat kepada ibnu sabil adalah:
- Hendaknya perjalannya bukan perjalanan maksiat.
- Hendaknya dia tidak bisa mendapatkan hartanya.
3)     Ibnu sabil diberi sesuai dengan hajatnya berupa bekal, perhatian dan penginapan, biaya perjalanan ke tempat yang dituju kemudian pulang ke negerinya.
4)     Ibnu sabil tidak dituntut untuk menghadirkan bukti atas lenyapnya harta dan habisnya nafkah, kecuali bila keadaannya tidak menunjukkan hal itu.
5)     Ibnu sabil tidak wajib berhutang sekalipun ada orang yang mau memberinya hutang, dia juga tidak wajib untuk bekerja sekalipun mampu bekerja.
6)     Ibnu sabil tidak wajib mengembalikan sisa bekal di tangannya dari harta zakat saat dia sudah tiba di negerinya dan hartanya, sekalipun lebih baik baginya bila dia mengembalikan sisa tersebut bila dia adalah orang yang berkecukupan ke Baituz Zakah atau kepada salah satu pos penerima zakat.
7)     Orang-orang berikut ini termasuk ke dalam ibnu sabil dengan syarat dan ketentuan di atas:
-     Penuntut ilmu dan pencari kesembuhan (pengobatan).
-     Para da’i ke jalan Allah Ta'ala.
-     Orang-orang yang berperang di jalan Allah Ta'ala.
-     Orang-orang yang diusir dan dipindahkan dari negeri mereka atau tempat  tinggal mereka. Atau minta suaka
-     Para perantau yang hendak pulang kampung namun tidak memiliki bekal.
-     Orang-orang yang berhijrah yang berlari menyelamatkan agama mereka yang dihalang-halangi untuk pulang ke negeri mereka atau mengambil harta mereka.
-     Orang-orang yang mengemban tugas dan para wartawan yang berusaha mewujudkan kemaslahatan informasi syar’i.
-     Tunawisma
-     Anak buangan