Monday, May 6, 2013

Remote Komputer Desktop :)

Cara Mudah untuk me-Remote Komputer Dengan Remote Desktop

Remote Desktop adalah aplikasi yang di sediakan oleh microsoft untuk meng-remote komputer melalui jaringan. di setiap OS baik itu Os XP Seven/7 aplikasi ini tersedia di folder Ascessoris. langsung saja Cara Remote Komputer dengan Remote Desktop adalah sebagai berikut. 

  1. Klik pada Menu Start dan klik kanan pada Computer dan pilih Properties. lakukan pada komputer yang ingin di remote
  2. Klik Remote Settings maka akan muncul jendela baru, dan di bagian tab remote pilih Allow Conection From runing computer bla bla bal...Cara Remote Komputer dengan Remote Desktop klik OK
  3. Cek Ip Addres yang ingin kita remote dengan mengetik perintah ipconfig di program Cmd
  4. Untuk meremote komputer yang telah kita setting yang harus kita lakukan adalah menyalakan program Remote Desktop Connection dan masukkan ip addres dari komputer yang ingin kita remote. dan klik ok
Satu syarat agar komputer bisa di remote jika komputer tesebut member accountnya mempunyai password log on
Sekian tutorial Cara Remote Komputer dengan Remote Desktop yang dapat saya bagikan :)

Thursday, May 2, 2013

Apa itu PSAK?

Sebagai calon Accounting atau bahasa kerennya SE
#asli,ini jangan sekedar gelar aja tanpa tau apa itu 'ekonomi'. Jangan pula kalo ditanya apa itu ekonomi,kemudian jawab,"ekonomi itu jurusan paling murah alias chif bgt dibandingkan kuliah dijurusan lain...
*towewewewewewwewew*

sebagai dasar pengetahuan dari akuntansi sendiri,kali ini kita belajar sedikit tentang pernyataan standar akuntansi keuangan atau bisa dibilang PSAK.
#istilahnya keren kan?

so, penjelasannya,istilah Pernyataan Standar Akuntansi apabila disingkat yaitu menjadi PSAK. Akronim  PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi) merupakan singkatan/akronim tidak resmi dalam Bahasa Indonesia.

Penjelasan / Informasi Lebih Rinci (Detil) :

Akronim / Singkatan : PSAK
Nama Diri / Kepanjangan : Pernyataan Standar Akuntansi
Kependekan Alternatif : -
Kepanjangan Alternatif : -
Kesimpulan 1 : PSAK adalah singkatan dari Pernyataan Standar Akuntansi
Kesimpulan 2 : Pernyataan Standar Akuntansi adalah kepanjangan dari PSAK
Kesimpulan 3 : Pernyataan Standar Akuntansi apabila disingkat menjadi PSAK
Kesimpulan 4 : PSAK apabila dipanjangkan menjadi Pernyataan Standar Akuntansi
Bahasa : Bahasa Indonesia tidak resmi
Sumber informasi singkatan PSAK : Berbagai sumber
Huruf Awal Akronim : P
Keterangan : -

PSAK sendiri saat ini mengacu pada IFRS dan beberapa Slide yang aku peroleh dari dosen teory akuntansi ku,akan aku share disini.
Mungkin tidak semua aku pahami,tapi paling tidak ada upaya agar pdf mengenai ilmu ini tidak berhenti begitu aja,hehehehe..
Simak sedikit ya kawan
PSAK I



Ada beberapa juga istilah yang wajib kita pahami dalam status perekonomian,
*yah,biar ga gaptek gaptek banget,
malu kan kalo ditanya sama ade kecil kita tentang istilah yang sering muncul di tv tapi kita ga tau sama sekali :)

Kita belajar sedikit sedikit oke. Next penjelasan,kita akan belajar mengenai beberapa istilah dalam ekonomi keuangan juga. Kali ini sampai disini dulu ya,semoga tulisan ini bisa bermanfaat :)

Paper sebelum UTS Sistem Pengendali Manajemen



Analisis Perbandingan antara Teori dan Praktik
Pusat Pertanggung Jawaban pada Divisi
ditulis untuk memenuhi tugas makalah
Sistem Pengendalian Manajemen




Disusun oleh
Anita Putri U.
1103571389


SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI MUHAMMADIYAH
JURUSAN AKUNTANSI
JAKARTA
2013


BAB I
A.   Latar Belakang Masalah
Organisasi merupakan kumpulan dari beberapa bidang yang bekerja sama untuk mencapai suatu tujuan. Untuk mencapai tujuan organisasi sangat diperlukan adanya pembagian tugas dan pertanggungjawaban atas tugas yang dibebankan kepada masing-masing bidang tersebut. Sistem pertanggungjawaban diciptakan agar pelaksanaan tugas tersebut berjalan sesuai rencana. Efisiensi dan efektif merupakan hal wajib yang harus diterapkan dalam berorganisasi. Efisiensi merupakan hubungan antara sebuah input dan output. Suatu pekerjaan dapat dikatakan efisien apabila output yang dihasilkan melebihi jumlah input yang digunakan. Sedangkan efektif adalah hubungan antara output dan tujuannya. Suatu pekerjaan dikatakan efektif apabila output yang dihasilkan dapat digunakan sesuai tujuannya diciptkan. Sistem pertanggungjawaban diciptakan untuk mengatur efektif dan efisiennya suatu tindakan organisasi.
            Pusat pertanggungjawaban merupakan suatu organisasi yang dikepalai seorang manager yang bertanggungjawab atas bidang yang dipimpinnya. Pusat pertanggungjawaban ini dapat digunakan untuk menilai keseuaian tujuan sebuah organisasi, seberapa efisien penggunaan input, maupun berguna tidaknya suatu ouput dihasilkan.  Pada praktik yang diamati pada perusahan memiliki jalan yang lain namun tetap memiliki tujuan yang sama.
Bab II

Ukuran besarnya perusahaan serta banyaknya jenis yang diproduk yang dihasilkan dapat merupakan alasan yang rasional untuk membagi perusahaan ke dalam berbagai pusat pertanggungjawaban. Pusat pertanggungjawaban berkaitan erat dengan siapa yang bertanggungjawab, bagaimana anggaran disusun dan diimplementasikan didalam kegiatan aktual. Sebagai contoh didalam suatu pusat pertanggungjawaban tersebut seorang manajer divisi diserahi fungsi produksi dan fungsi pemasaran, serta tentunya diberi tanggung jawab untuk menghasilkan laba yang memadai sepadan dengan investasi yang ditanamkan dalam bisnis divisi.
Definisi Pusat Pertanggungjawaban
Pengertian Pusat Pertanggungjawaban menurut menurut Anthony dan Govindarajan dalam bukunya Management Control System” yaitu:
“A Responsibility center is an organization unit that is headed by a manager who is responsible for it’s activities.” (2004 ; 131)
Adapun tujuan pusat pertanggungjawaban ialah sebagai berikut:
1.    Sebagai basis perencanaan, pengendalian, dan penilaian kinerja manajer dan unit organisasi yang dipimpinnya;
2.    Memudahkan mencapai tujuan organisasi;
3.    Memfasilitasi terbentuknya goal congruence (Keselarasan Tujuan);
4.    Mendelegasikan tugas dan wewenang ke unit-unit yang memiliki kompetensi sehingga mengurangi beban tugas manajer pusat;
5.    Mendorong kreativitas dan daya inovasi bawahan;
6.    Sebagai alat untuk melaksanakan strategi organisasi secara efektif dan efisien;
7.    Sebagai alat pengendalian anggaran.
Sedangkan fungsi dari pusat pertanggungjawaban dalam perusahaan adalah untuk mengimplementasikan strategi.
Dalam suatu perusahaan tentunya memiliki pertanggung jawaban yang terpusat pada satu faktor. Ini bisa memalui persamaan visi ataupun misi yang diemban pada perusahaan. Perusahaan juga memiliki tanggung jawab akan pendegasian tugas dan wewenang ke unit-unit lainya. Suadi (1999:10) konsep sistem pengendalian manajemen terkadung pengertian proses pengendalian dan struktur pengendalian sebagai sistem pengendalian manajemen secara keseluruhan,dalam pengertiannya dapat didefinisikan bahwa setiap elemen pengendalian manajemen yang telah dikemukakan itu terpusat pada pusat pertanggung jawaban. 
            Teori tersebut menjadi patokan dalam beberapa perusahaan,termasuk pada divisi yang dikepalai oleh manager. Dalam mengendalikan team kerjanya sistem pengendalian yang terpusat menjadi alat yang bisa digunakan untuk mengendalikan manajemen kinerja juga sebagai batasan dalam memberikan tugas. Bukan berarti tidak dapat mengerjakan tugas divisi lain,karena hal itu tetap diperlukan untuk mengembangkan ide dan kreativitas setiap team kerja.
BAB III
Setiap perusahaan wajib memiliki pusat pertanggung jawaban untuk menyelasakan visi dan misinya serta memberikan kontrol terhadap setiap divisi ataupun setiap kinerja tim nya. Dalam  jenis pusat pertanggungjawaban membutuhkan data mengenai belanja (pengeluaran) yang telah dilakukan dan output yang dihasilkan selama masa anggaran. Laporan kinerja disiapkan dan dikirimkan ke semua level manajemen untuk dievaluasi kinerjanya, yaitu dibandingkan antara hasil yang telah dicapai dengan anggaran. Jika sistem pengendaliananggaran berjalan dengan baik, maka informasi yang dikirimkan kepada manajer akan relevan dan tepat waktu. Informasi yang relevan merupakan informasi yang terbaru dan akurat. Informasi yang relevan adalah informasi yang dapat membedakan dengan jelas antara biaya yang dapat dikendalikan secara langsung (controlleble) dengan biaya-biaya yang tidak dapat dikendalikan (uncontrollable) oleh manajer pusat pertanggungjawaban.






Qur'an Surat An Nissa 11-12 tentang Ahli Waris



Anita Putri Ut.
1103571389
Al-Islam Kemuhammadiyahan II
Tafsir / Surah An Nisaa' 11-12

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا (11)

11.Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: Bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi-dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.(QS. 4:11)

Ayat tersebut memiliki kandungan bahwa yang dapat menghalangi seseorang menerima hak warisannya adalah:
               1. Berlainan agama
               2. Membunuh pewaris. ini berdasarkan hadis dan ijmak.
               3. Bila ahli waris menjadi hamba sahaya.
               4. Harta peninggalan para nabi tidak boleh dibagi-bagi sebagai warisan.

Selanjutnya ditentukan oleh Allah SWT apabila seorang wafat hanya mempunyai anak perempuan yang jumlahnya lebih dan dua orang dan tidak ada anak laki-laki, maka mereka keseluruhannya mendapat dua pertiga dari jumlah harta, lalu dibagi rata di antara mereka masing-masing. Akan tetapi apabila yang ditinggalkan itu anak perempuan hanya seorang diri maka ia mendapat seperdua dari jumlah harta warisan. Sisa harta yang sepertiga (kalau hanya meninggalkan dua anak perempuan) atau yang seperdua.
(bagi yang meninggalkan hanya seorang anak perempuan) dibagikan kepada ahli waris yang lain sesuai dengan ketentuan masing-masing.Perlu ditambahkan di sini bahwa menurut bunyi ayat, anak perempuan mendapat 2/3 apabila jumlahnya lebih dari dua atau dengan kata lain mulai dari 3 ke atas. Tidak disebutkan berapa bagian apabila anak perempuan tersebut hanya dua orang. Menurut pendapat Jumhur Ulama bahwa mereka dimasukkan pada jumlah tiga ke atas mendapat 2/3 dari harta warisan. Dari perincian tersebut di atas diketahuilah bahwa anak perempuan tidak pernah menghabiskan semua harta. Paling banyak hanya memperoleh 1/2 dari jumlah harta. Berbeda dengan anak laki-laki, apabila tidak ada waris yang lain dan ia hanya seorang diri, maka ia mengambil semua harta warisan. Dan apabila anak laki-laki lebih dari seorang maka dibagi rata di antara mereka. Tentang hikmah dan perbedaan ini telah diterangkan di atas. Kemudian Allah SWT menerangkan pula tentang hak kedua orang tua. Apabila seorang meninggal dunia dan ia meninggalkan anak baik laki-laki maupun perempuan, makamasing-masing orang tua yaitu ibu dan bapak mendapat 1/6 dari jumlah harta.Sebaliknya apabila ia tidak meninggalkan anak, maka ibu mendapat 1/3 dari jumlah harta dan sisanya diberikan kepada bapak Apabila yang meninggal itu selain meninggalkan ibu-bapak ada pula saudara-saudaranya yang lain, laki-laki atau perempuan yaitu dua ke atas menurut Jumhur maka ibu mendapat 1/6 dan bapak mendapat sisanya Setelah Allah menerangkan jumlah pembagian untuk anak, ibu dan bapak, diterangkan lagi bahwa pembagian tersebut barulah dilaksanakan setelah lebih dahulu diselesaikan urusan wasiat dan hutangnya. Walaupun dalam ayat Allah mendahulukan penyebutan wasiat dari hutang namun dalam pelaksanaannya menurut Sunah Rasul hendaklah didahulukan pembayaran hutang. Di antara orang tua dan anak, kamu tidak mengetahui mana yang lebih dekat atau yang lebih memberi manfaat bagi kamu. Oleh karena itu janganlah kamu membagi harta warisan sebagaimana yang dilakukan oleh orang jahiliah yang memberikan hak warisan hanya kepada orang yang dianggap dapat ikut perang akan membela keluarganya dan tidak memberikan hak warisan sama sekali bagi anak kecil kaum wanita. Ikutilah apa yang ditentukan Allah karena Dialah yang lebih tahu mana yang bermanfaat untuk kamu baik di dunia maupun di akhirat Hukum warisan tersebut adalah suatu ketentuan dari Allah yang wajib dilaksanakan oleh kaum Muslimin. Ketahuilah bahwa Allah Mengetahui segala Sesuatu dan apa yang ditentukannya mestilah mengandung manfaat untuk kemaslahatan manusia.
وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَى بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ (12)

12. Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syariat yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.(QS. 4:12)

Kandunga ayat tersebut yaitu Allah memperincian pembagian hak waris untuk suami atau istri yang ditinggal mati. Suami yang mati istrinya jika tidak ada anak maka ia mendapat 1/2 dari harta, tetapi bila ada anak, ia mendapat 1/4 dari harta warisan.. ini juga baru diberikan setelah lebih dahulu diselesaikan wasiat atau hutang almarhum. Adapun istri apabila mati suaminya dan tidak meninggalkan anak maka ia mendapat 1/4 dari harta, tetapi bila ada anak, istri mendapat 1/8. Lalu diingatkan Allah bahwa hak tersebut baru diberikan setelah menyelesaikan urusan wasiat dan hutangnya. Kemudian Allah menjelaskan lagi bahwa apabila seseorang meninggal dunia sedang ia tidak meninggalkan bapak maupun anak, tapi hanya meninggalkan saudara laki-laki atau wanita yang seibu Saja maka masing-masing saudara seibu itu apabila seorang diri bagiannya adalah 1/6 dari harta warisan dan apabila lebih dari seorang, mereka mendapat 1/3 dan kemudian dibagi rata di antara mereka. Dalam hal ini tidak ada perbedaan antara laki-laki dan wanita. Allah menerangkan juga bahwa ini dilaksanakan setelah menyelesaikan hal-hal yangberhubungan dengan wasiat dan hutang almarhum. Allah memperingatkan agar wasiat itu hendaklah tidak memberi mudarat kepada ahli waris. Umpama seorang berwasiat semata-mata agar harta warisannya berkurang atau berwasiat lebih dari 1/3 hartanya. Ini semua memberi kerugian bagi para ahli waris.

Download versi word nya disini ya,
Salam si Nona Nita

Sejarah Tentang Muhammadiyah Jakarta

Ini sebenarnya share tentang tugas Kemuhammadiyahan,ceritanya kita ada tugas akhir tentang paper kita,so.. ini dia,taraaaaaa...
semoga bermanfaat :)
Muhammadiyah Wilayah DKI Jakarta yang dahulu disebut Muhammadiyah Betawi, tentunya tidak bias dilepaskan dari sejarah berdirinya Muhammadiyah di kota metropolitan ini. Dalam buku “Sejarah Muhammadiyah Jakarta Raya: Sejak Betawi Hingga Jabotabek”. Yang diterbitkan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DKI Jakarta tahun 1986, bahwa kemungkinan besar Muhammdiyah Cabang Jakarta itu didirikan bertepatan dengan hari ulang tahun Muhammadiyah ke-9, yaitu pada tanggal 18 November 1921.
Gagasan pendirian Muhammadiyah Cabang Jakarta ini dimulai setela pada tahun 1920 KH. Ahmad Dahlan dalam perjalanannya ke tanah suci, pernah singgah di Jakarta. Dalam kesempatan itu pada jam 02.00 pagi di atas jalan kereta api Tanah Tinggi (wilayah Senin). KH. Ahmad Dahlan dapat mengadakan kontak langsung serta sekaligus memberikan wejangan kepada tokoh-tokoh seperti Kartosudarmo, Soewito, Sardjono dan Wirjosudarmo – yang belakangan kemudian dikenal sebagai pelopor berdirinya Muhammadiyah di Jakarta. Sesungguhnya, diantara perintis Muhammadiyah Cabang Jakarta itu, sebelumnya sudah ada yang pernah mengadakan kontak dengan KH. Ahmad Dahlan, baik dengan cara berkorespondensi maupun menerima pelajaran secara langsung dari KH. Ahmad Dahlan. Namun demikian, pertemuan di Jakarta kali ini benar-benar bersejarah, karena sesudah pertemuan dengan KH. Ahmad Dahlan tersebut api Muhammadiyah mulai berkobar disetiap dada angkatan perintis Muhammadiyah Jakarta. Berdirinya Cabang Jakarta ini kemudian disahkan oleh Pusat Pimpinan Muhammadiyah Yogyakarta dengan surat ketetapan No. 10.b.tgl.1 Juli 1928. Jadi baru 7 (tujuh) tahun kemudian mendapatkan pengesahan dari Pusat Pimpinan di Yogyakarta.
Langkah awal untuk memasyarakatkan Muhammadiyah di Jakarta ini selain dimulai dengan kegiatan tabligh dan pengajian dari kampong ke kampong, juga ditempuh melalui jalur pendidikan. Tahun 1923 untuk yang pertamakalinya Muhammadiyah Cabang Jakarta berhasil membuka sekolah Kweekschool di gang kenari (Jakarta Pusat) yang dikepalai oleh R. Hidajatullah. Sementara murid-muridnya kebanyakan berasal dari luar jawa, seperti misalnya dari Bengkulu, Liwa, Baturaja, Menggala, Palembang, Lahat, dll. Murid-murid inilah yang kemudaian menjadi kader serta pelopor berdirinya cabang-cabang Muhammadiyah di Sumatra Selatan.
Dalam perjalanan Muhammadiyah, kegiatan bidang pendidikan ini memang diandang cukup berhasil. Beberapa sekolah dasar telah didirikan, antara lain di Kebayoran Baru. Bahkan sekolah Algemene Middelbare School (AMS) yang terletak di Jl. Kramat Raya 49 amat terkenal sewaktu dibawah pimpinan Ir. Djuanda dan Mr. Maria Ulfa. Dengan berdirinya sekolah-sekolah tersebut menunjukan bahwa keberhasilan Muhammadiyah dibidang pendidikan cukup menggembirakan. Anak-anak yang tidak bias diterima disekolah di lembaga-lembaga pendidikan yang didirikan oleh Muhammadiyah.
Akan tetapi meskipun demikian, pada awal kehadiran Muhammadiyah di Jakarta ini tidak sedikit mendapat fitna dan hasutan serta buruk sangka dari kalangan masyarakat Jakarta. Sehingga boleh dikatakan bahwa 90% dari masyarakat Jakarta pada waktu itu adalah anti Muhammadiyah. Hal ini kita maklumi, karena pada umumnya mereka itu masih berpegang teguh pada adat serta paham lama yang telah diwariskan secara turun-temurun oleh nenek moyang. Tetapi alhamdulullah kecaman dan hasutan itu sedikit demi sedikit berkurang. Hal ini seiring dengan keberhasilan Muhammadiyah dalam mengembangkan Persyarikatan berikut amal usahanya, baik dalam bidang tabligh pendidikan (dari TK sampai Perguruan Tinggi), kesehatan, maupun kegiatan social keagamaan lainnya seperti yang kita saksikan sekarang ini.
Sekalipun secara resmi administrasi Pemerintahan DKI Jakarta ini hanya meliputi lima Kotamadya (Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Timur dan Jakarta Selatan), akan tetapi wilayah kerja dari Pimipinan Wilayah DKI Jakarta ini mencakup pula wilayah Bekasi dan Tangerang.


STRUKTUR ORGANISASI
PIMPINAN WILAYAH MUHAMMADIYAH
DKI JAKARTA



Ketua
:
Prof. DR. H. Agus Suradika, M.Pd

Wakil Ketua / Ketua Harian
:
H. Risman Muchtar, S.Sos.I

Wakil Ketua
:
Drs. H. Husni Thoyar, M.Ag

Wakil Ketua
:
H. M. Sun'an Miskan, Lc





Wakil Ketua
:
Prof. DR. H. Qomari Anwar, MA

Wakil Ketua
:
Drs. H. Abdul Rauf HM

Wakil Ketua
:
Drs. H. Tjuwandi

Wakil Ketua
:
Dr. H. Sudirman Tamin





Sekretaris
:
Nuswantoro, M.Pd

Sekretaris
:
Agus Tri Sundani, S.HI





Bendahara
:
H. Supriyadi Karsim, S.Ag

Bendahara
:
Mandir Ahmad Syafi'i, S.Pd, M.Si

Salam si Nona Nita