Anita Putri Ut.
1103571389
Al-Islam Kemuhammadiyahan
II
Tafsir / Surah An Nisaa'
11-12
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ
الْأُنْثَيَيْنِ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا
مَا تَرَكَ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ وَلِأَبَوَيْهِ
لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ
فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ
فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي
بِهَا أَوْ دَيْنٍ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ
أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ
عَلِيمًا حَكِيمًا (11)
11.Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian
pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: Bahagian seorang anak lelaki sama dengan
bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan
lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan;
jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan
untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang
ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang
meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja),
maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa
saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di
atas) sesudah dipenuhi-dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah
dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak
mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya
bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Bijaksana.(QS. 4:11)
Ayat
tersebut memiliki kandungan bahwa yang dapat menghalangi seseorang menerima hak warisannya adalah:
1. Berlainan
agama
2. Membunuh
pewaris. ini berdasarkan hadis dan ijmak.
3. Bila ahli
waris menjadi hamba sahaya.
4. Harta
peninggalan para nabi tidak boleh dibagi-bagi sebagai warisan.
Selanjutnya ditentukan oleh Allah SWT apabila seorang
wafat hanya mempunyai anak perempuan yang jumlahnya lebih dan dua orang
dan tidak ada anak laki-laki, maka mereka keseluruhannya mendapat dua
pertiga dari jumlah harta, lalu dibagi rata di antara mereka
masing-masing. Akan tetapi apabila yang ditinggalkan itu anak perempuan
hanya seorang diri maka ia mendapat seperdua dari jumlah harta warisan.
Sisa harta yang sepertiga (kalau hanya meninggalkan dua anak perempuan)
atau yang seperdua.
(bagi yang meninggalkan hanya seorang anak perempuan)
dibagikan kepada ahli waris yang lain sesuai dengan ketentuan
masing-masing.Perlu ditambahkan di sini bahwa menurut bunyi ayat, anak
perempuan mendapat 2/3 apabila jumlahnya lebih dari dua atau dengan kata
lain mulai dari 3 ke atas. Tidak disebutkan berapa bagian apabila anak
perempuan tersebut hanya dua orang. Menurut pendapat Jumhur Ulama bahwa
mereka dimasukkan pada jumlah tiga ke atas mendapat 2/3 dari harta
warisan. Dari perincian tersebut di atas diketahuilah bahwa anak perempuan
tidak pernah menghabiskan semua harta. Paling banyak hanya memperoleh 1/2
dari jumlah harta. Berbeda dengan anak laki-laki, apabila tidak ada waris
yang lain dan ia hanya seorang diri, maka ia mengambil semua harta
warisan. Dan apabila anak laki-laki lebih dari seorang maka dibagi rata di
antara mereka. Tentang hikmah dan perbedaan ini telah diterangkan di atas.
Kemudian Allah SWT menerangkan pula tentang hak kedua orang tua. Apabila
seorang meninggal dunia dan ia meninggalkan anak baik laki-laki maupun
perempuan, makamasing-masing orang tua yaitu ibu dan bapak mendapat 1/6 dari
jumlah harta.Sebaliknya apabila ia tidak meninggalkan anak, maka ibu mendapat
1/3 dari jumlah harta dan sisanya diberikan kepada bapak Apabila yang
meninggal itu selain meninggalkan ibu-bapak ada pula saudara-saudaranya
yang lain, laki-laki atau perempuan yaitu dua ke atas menurut Jumhur maka
ibu mendapat 1/6 dan bapak mendapat sisanya Setelah Allah menerangkan
jumlah pembagian untuk anak, ibu dan bapak, diterangkan lagi bahwa
pembagian tersebut barulah dilaksanakan setelah lebih dahulu diselesaikan
urusan wasiat dan hutangnya. Walaupun dalam ayat Allah mendahulukan
penyebutan wasiat dari hutang namun dalam pelaksanaannya menurut Sunah
Rasul hendaklah didahulukan pembayaran hutang. Di antara orang tua
dan anak, kamu tidak mengetahui mana yang lebih dekat atau yang lebih
memberi manfaat bagi kamu. Oleh karena itu janganlah kamu membagi harta
warisan sebagaimana yang dilakukan oleh orang jahiliah yang memberikan hak
warisan hanya kepada orang yang dianggap dapat ikut perang akan membela
keluarganya dan tidak memberikan hak warisan sama sekali bagi anak kecil
kaum wanita. Ikutilah apa yang ditentukan Allah karena Dialah yang lebih
tahu mana yang bermanfaat untuk kamu baik di dunia maupun di akhirat Hukum
warisan tersebut adalah suatu ketentuan dari Allah yang wajib dilaksanakan
oleh kaum Muslimin. Ketahuilah bahwa Allah Mengetahui segala Sesuatu dan
apa yang ditentukannya mestilah mengandung manfaat untuk kemaslahatan
manusia.
وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ
إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ
الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ
وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ
فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِنْ
بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ
كَلَالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ
مِنْهُمَا السُّدُسُ فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ
فِي الثُّلُثِ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَى بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ
مُضَارٍّ وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ (12)
12. Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta
yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak.
Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat
dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat
atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat
harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu
mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang
kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah
dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun
perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi
mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara
perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara
itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang,
maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat
yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi
mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai)
syariat yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Penyantun.(QS. 4:12)
Kandunga ayat tersebut yaitu Allah memperincian
pembagian hak waris untuk suami atau istri yang ditinggal mati. Suami yang
mati istrinya jika tidak ada anak maka ia mendapat 1/2 dari harta, tetapi
bila ada anak, ia mendapat 1/4 dari harta warisan.. ini juga baru diberikan
setelah lebih dahulu diselesaikan wasiat atau hutang almarhum. Adapun
istri apabila mati suaminya dan tidak meninggalkan anak maka ia mendapat
1/4 dari harta, tetapi bila ada anak, istri mendapat 1/8. Lalu diingatkan
Allah bahwa hak tersebut baru diberikan setelah menyelesaikan urusan
wasiat dan hutangnya. Kemudian Allah menjelaskan lagi bahwa apabila
seseorang meninggal dunia sedang ia tidak meninggalkan bapak maupun anak,
tapi hanya meninggalkan saudara laki-laki atau wanita yang seibu Saja maka
masing-masing saudara seibu itu apabila seorang diri bagiannya adalah 1/6
dari harta warisan dan apabila lebih dari seorang, mereka mendapat 1/3 dan
kemudian dibagi rata di antara mereka. Dalam hal ini tidak ada perbedaan
antara laki-laki dan wanita. Allah menerangkan juga bahwa ini dilaksanakan
setelah menyelesaikan hal-hal yangberhubungan dengan wasiat dan hutang
almarhum. Allah memperingatkan agar wasiat itu hendaklah tidak memberi
mudarat kepada ahli waris. Umpama seorang berwasiat semata-mata agar harta
warisannya berkurang atau berwasiat lebih dari 1/3 hartanya. Ini semua
memberi kerugian bagi para ahli waris.
Download versi word nya disini ya,
Salam si Nona Nita
No comments:
Post a Comment